Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Islam Menjawab Problem Medis Kontemporer


   

Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekonlogi (Iptek) memberikan dampak yang luar biasa bagi semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam dunia kedokteran. Berkat kemajuan iptek, kompleksitas penyakit yang terus berkembang tetap mendapatkan cara untuk mengobatinya. Sehingga para pasien bisa sembuh dari penyakit yang dideritanya. Namun pada satu sisi dalam Islam ada aturan fiqih terkait dunia medis. Sehingga ada beberapa hal yang kadang tidak diperbolehkan. Buku ini hadir sebagai fiqih perspektif modern yang mencoba mengurai persoalan fiqih kontemporer dalam dunia medis secara bijak dan menyeluruh. Karena bagaimanapun, dunia medis merupakan bidang penting yang perlu mendapat perhatian besar dalam ilmu fiqih. Fiqih sebagai acuan dasar syariat Islam sudah semestinya memberikan pandangan-pandangan mencerahkan bagi kemaslahatan manusia. 

Tak pelak dalam dunia fiqih ada istilah halal-haram atau boleh-tidak. Kehadiran buku Fiqih Medis ini menguraikan secara komprehensif dan objektif kajian fiqih kontemporer dengan pertimbangan sangat matang ketika hendak memutuskan hukum fiqih suatu persoalan. Amputasi anggota tubuh adalah salah satu bahasan dalam buku ini. Amputasi merupakan pemotongan sebagian anggota tubuh manusia dengan alasan medis. Kadang amputasi dilakukan pada waktu pasien masih hidup, dan ada kalanya dilakukan setelah pasien meninggal dunia. Dalam perspektif hukum Islam, amputasi diharamkan jika dilakukan pada saat yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Hal ini karena ada unsur menyakiti mayit (hal 125). Sementara jika dalam kondisi darurat, seperti ada orang yang meninggal dan ia telah menelan barang berharga milik orang lain. Maka dalam konsisi seperti itu, mayit boleh dibedah, bahkan wajib dibedah apabila pemiliknya tidak merelakan barang itu. Atau kasus orang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup, maka wajib hukumnya membedah mayit ibu tersebut demi menyelamatkan sang bayi.

Persoalan lain yang juga dibahas tentang pengawetan janazah. Dalam hukum Islam seorang muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Secara otomatis dengan alasan apapun Islam tidak membenarkan pengawetan mayit atau memuseumkan orang yang sudah meninggal dunia. Sehingga dengan demikian haram hukum mengawetkan mayit untuk dimuseumkan. Berbeda dengan membongkar kuburan untuk keperluan outopsi. Meskipun hukum asalnya juga haram, tetapi jika dalam keadaan darurat, hukum Islam memperbolehkan autopsi. Seperti karena keperluan pembuktian tindak kriminal yang dituduhkan kepada seseorang terdakwa. Tujuan outopsi harus karena ingin mencapai kebenaran dalam pembuktian di pengadilan, dengan adanya tanda-tanda yang menunjukkan bahwa pembuktian bisa didapat melalui autopsi. Sementara jika hanya karena ingin mengambil kain kafan orang meinggal untuk kesaktian dan lain-lain, itu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Hal lain yang tak kalah menarik dalam bahasan buku ini, adalah transplantasi atau pencangkokan organ tubuh. Secara sederhana transplantasi berarti pemindahan organ tubuh yang masih berfungsi terhadap organ tubuh yang sudah tidak berfungsi, sehingga tubuh pelaku transplantasi menjadi lebih baik dan sehat. Ada tiga jenis transplantasi, yaitu auto tansplantation, pencangkokan dengan menggunakan organ tubuhnya sendiri. Homo tansplantation, pencangkokan di mana antara pendonor dan penerima satu jenis, manusia dengan manusia. Dan yang terakhir yakni, hetero tansplantation, antara pendonor dan penerima bereda jenis, seperti manusia dengan hewan. Dalam hetero tansplantation hukum asalnya diharamkan, tetapi jika dalam keadaan darurat diperbolehkan.

Selain beberapa persoalan di atas, banyak sekali persoalan fiqih modern yang dibahas dalam buku ini. Seperti aborsi, authanasia, dan lain sebagainya. Tetapi pada prinsipnya hukum Islam mempertimbangkan maslahah, dengan tujuan
 (1) menjaga agama (hifzh ad-din);
 (2) menjaga jiwa (hifzh an-nafs);
 (3) menjaga akal (hifzh al-‘aql);
 (4) menjaga keturunan (hifzh an-nasl);
(5) menjaga harta (hifzh al-mal)..
Selama tidak bertentangan dengan tujuan itu, Islam memperbolehkan hal apapun. Islam hadir sebagai rahmat, bukan untuk mempersulit umatnya. Perintah dan larangan dalam Islam bukan dimaksudkan mempersulit, tetapi itu semua demi kemaslahan bersama dalam kehidupan. Oleh karena itu, selama demi kemaslahatan, dalam persoalan medis pun, hal apapun bisa dilakukan demi menyelamatkan nyawa seseorang. Maka buku ini hadir sebagai panduan praktis mengenai cara-cara medis dalam Islam, sebagai sumbangsih keilmuan sekaligus tata cara melakukan tindakan medis berdasarkan fiqih Islam kontemporer.
Peresensi: Masduri, Aktivis Laskar Ambisius dan Pustakawan Pesantren Mahasiswa (PesMa) IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Post a Comment for "Islam Menjawab Problem Medis Kontemporer"